Sukses

Layanan Arus Mudik Lebaran 2023, Dishub DKI Sediakan Uji KIR Mobile di Terminal Kampung Rambutan

Proses uji KIR di Terminal Kampung Rambutan, pelaksanaannya tak berbeda dengan layanan di lokasi pengujian kendaraan bermotor (PKB) lainnya di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyediakan layanan Uji Kendaraan Bermotor atau uji KIR mobile di Terminal Kampung Rambutan. Layanan uji KIR di Terminal Kampung Rambutan tersebut rencananya bakal digelar hingga sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri 2023.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung, Fatchuri mengatakan penempatan unit KIR mobile di Terminal Kampung Rambutan sebagai bagian dari layanan arus mudik dan balik lebaran 2023. Layanan uji KIR telah dibuka sejak Selasa, 21 Maret 2023 lalu.

"Layanan (uji KIR) ini kita gelar mulai dari 21 Maret 2023 hingga H+7 Lebaran nanti. Setiap hari layanan digelar selama jam kerja," kata Fatchuri dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/3/2023).

Dia menyampaikan bahwa proses uji KIR yang disediakan di Terminal Kampung Rambutan ini pelaksanaannya tak berbeda dengan layanan di lokasi pengujian kendaraan bermotor (PKB) lainnya di Ibu Kota.

Adapun proses pemeriksaan di antaranya meliputi uji emisi, intensitas penerangan lampu mobil dan kemampuan rem kendaraan. Adanya uji KIR ini diharapkan angkutan yang digunakan untuk mudik dalam kondisi aman dan layak jalan.

"Layanan ini bagian dari memastikan seluruh kendaraan angkutan bus mudik laik jalan. Setiap harinya dikerahkan sebanyak tujuh personel," ucap Fatchuri.

 

2 dari 3 halaman

Cara Daftar Uji KIR Secara Online

Lebih lanjut, Fatchuri menjelaskan hasil pengujian KIR mobile ini memiliki legalitas sama dengan hasil pengujian KIR statis. Hasil uji pun akan terintegrasi dengan dengan sistem informasi yang dimiliki Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Waktu pengujian bagi setiap kendaraan diperkirakan berkisar antara 20-25 menit saja. Bagi yang hendak melakukan uji KIR dapat melakukan pendaftaran maupun pembayaran secara online melalui aplikasi eKir Jakarta.

Nantinya, pendaftar dapat memilih menu booking dengan lokasi KIR mobile Terminal Kampung Rambutan. Sehingga, pembayaran uji KIR bisa dilakukan secara nontunai.

3 dari 3 halaman

Tidak Uji KIR, Izin 375 Angkot di Depok di Cabut

Sebeumnya, Dinas Perhubungan Kota Depok mencabut izin 375 unit angkot yang dinilai tidak layak dan memenuhi standar keamanan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, Dishub Kota Depok berusaha membantu warga untuk menggunakan moda transportasi yang nyaman dan aman, salah satunya angkot. Diakuinya masih ditemukan sejumlah angkot yang dinilai tidak layak dan tidak melakukan uji KIR.

“Langkah penertiban telah kami lakukan diantaranya di lapangan masih ditemukan angkot yang tidak memperpanjang KIR, bahkan bodinya sudah tidak layak,” ujar Eko saat ditemui Liputan6.com, Sabtu (4/1/2023).

Eko menjelaskan, kegiatan operasi penertiban angkot telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Operasi penertiban angkot sempat dihentikan sementara dikarenakan pandemi Covid-19 sehingga dinilai kurang bijak pada penertiban angkot.

“Pada 2022 kita gelar kegiatan penertiban dan terdapat 375 izin trayek angkot kami cabut,” jelas Eko.

Pencabutan izin trayek dikarenakan ketidaklengkapan izin dan kesesuaian angkot. Angkot yang ditertibkan dapat segera melakukan pengurusan izin dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah untuk kenyamanan dan keamanan bersama.

“Selain itu angkot dapat menangkap tantangan pasar seperti angkot ber AC dan kami dari sisi pemerintah mendorong itu,” ucap Eko.